7.3.10

Melacak Akar Historis Dan Karakteristik Gerakan Fundamentalisme Islam

Oleh: M. Syafiq Syeirozi

Dalam jangka panjang para fundamentalis Islam jauh lebih berbahaya sebagai ideolog-ideolog kekuasaan daripada sebagai ekstremis-ekstremis yang membunuh, memenggal leher (seperti di Aljazair), dan melemparkan bom (Bassam Tibi, 1998).
Penulisan tentang Fundamentalisme Islam kini kurang mendapat greget apabila tidak dikaitkan dengan serangan 11 September yang diduga dilakukan oleh jaringan al-Qaidah pimpinan Osama bin Laden terhadap gedung WTC di New York dan sebagian kecil gedung Pentagon setahun yang lalu. (Syafiq Hasyim, Tashwirul Afkar: 2002)

I. Mukadimah
Perbincangan perihal fundamentalisme Islam telah banyak menjadi fokus kajian khalayak akademisi, baik di belahan Dunia Barat atau Timur, dari kalangan non-muslim ataupun muslim sendiri, semenjak beberapa dasawarsa terakhir. Setidaknya sejak kasus terbunuhnya Presiden Mesir, Anwar Sadat, pada 3 Oktober 1981, saat melakukan apel militer. Namun dewasa ini, seperti dikatakan Syafiq, terasa hambar membincang fundamentalisme Islam jika tidak dipertautkan dengan peristiwa serangan bunuh diri penabrakkan dua pesawat ke gedung WTC dan Pentagon (gedung pusat pertahanan Amerika). Atau dalam konteks Indonesia, diskursus fundamentalisme Islam senantiasa dihubungkan dengan peledakan bom Bali pada Oktober 2002, sebuah kasus perusakan fasilitas publik paling mencengangkan di negeri kita yang menewaskan banyak wisatawan asing yang berlibur di Pulau Dewata itu.
Memang semenjak dua peristiwa tersebut, fundamentalisme Islam kembali menjadi sorotan tajam. Negara-negara yang merasa akan atau telah menjadi obyek teror kelompok muslim fundamentalis, layaknya Amerika, Australia –di mana kebanyakan korban bom Bali adalah warga negara Australia— dan beberapa negara Eropa lain, secara massif terus melakukan propaganda preventif untuk memberangus fundamentalisme Islam. Bagi negara-negara tersebut fundamentalisme Islam senantiasa dimengerti dan dicitrakan sebagai paham/ aliran yang identik dengan terorisme dan ekstremisme. Jika kampenye mereka, war against terorisme, implikasinya, bagi kalangan muslim dipahami pula sebagai war against Islam.
Isu global yang bertiup hampir seluruhnya diarahkan pada perlawanan terhadap segenap tindakan terorisme. Kendati bencana alam dalam skala besar berupa Gempa bumi diiringi gelombang Tsunami yang menerpa kawasan Asia Tenggara dan Asia Selatan, dengan korban terbanyak adalah penduduk provinsi Nanggro Aceh Darussalam dan Sumatera Utara (Indonesia), untuk sejenak mampu mengalihkan isu dunia dari terorisme menjadi kepedulian global. Lantas pertanyaan yang menyeruak, benarkah fandamentalisme Islam equivalent dengan terorisme? Secara etimologis, benarkah penyebutan fundamentalisme Islam bagi kelompok ini? Bagaimana asal muasal kelahiran mereka? Dan seperti apa karakteristik gerakannya? Uraian berikut akan mencoba dan berikhtiar menjawabnya.

II. Fundamentalisme: Klarifikasi Istilah
Sebelum menelisik lebih jauh mengkaji pembahasan ini, perlu ada klarifikasi menyangkut istilah fundamentalisme. Istilah ini telah menjadi begitu lekat dengan prasangka dan stereotip. Mark Juergensmeyer menolak penggunaan istilah fundamentalisme. Ada tiga alasan Juergensmeyer atas keberatan ini. Pertama, istilah ini bersifat peyoratif. Ia merujuk kepada sekelompok orang yang tidak toleran, merasa paling benar sendiri dan memegang literalisme keagamaan yang nyaris dogmatik. Istilah ini lebih bersifat tuduhan (accusatory) ketimbang penjelasan. Ia lebih menggambarkan sikap kita terhadap orang lain dari pada mendeskripsikannya. Implikasinya, orang-orang seperti ini tidak dipandang sebagai aktor politik yang layak diperhitungkan, padahal ciri-ciri ini tidak bisa diterapkan kepada beberapa orang yang dijumpai Juergensmeyer dalam penelitiannnya.
Kedua, fundamentalisme adalah kategori yang tidak tepat untuk membuat komparasi lintaskultural. Istilah ini berasal dari sekelompok orang Protestan konservatif di awal abad ke-20 untuk mendefinisikan apa yang mereka anggap sebagai dasar-dasar agama Kristen, termasuk kebenaran mutlak Kitab Suci. Dan karena itu, menjadi jumbuh bagaimana istilah ini dapat diperbandingkan dengan orang-orang yang taat kepada bentuk-bentuk kebangkitan Kristen yang lain, apalagi kepada para aktivis keagamaan di belahan dunia lain. Satu hal yang menandai kesamaan mereka hanyalah semangat penolakan terhadap Barat dan sekularisme modern.
Maka jika ini acuannya kategori yang lebih komparatif adalah antimodernisme. Salah satu kelebihan istilah ini, menurut Juergensmeyer, ia memungkinkan seseorang untuk bisa membuat distingsi antara orang-orang modern dan kaum modernis (orang yang sepenuhnya menerima masyarakat modern) dengan mereka yang lebih jauh meyakini ide-ide sekular sebagai unsur dominan dalam kebudayaan modern. Pembedaan ini penting, sebab banyak kasus di mana para aktivis keagamaan adalah orang yang sangat modern, kendati mereka menolak nilai-nilai modernisme. Mereka adalah orang-orang modern dalam pengertian organization-minded dan berpandangan empiris. Di sisi lain, modernitas mereka juga tetap memegang teguh nilai-nilai keagamaan tradisional dan menolak nilai-nilai sekular.
Keberatan Juergensmeyer yang ketiga, istilah fundamentalisme terkesan tidak mengandung makna politis. Menyebut seseorang fundamentalis mengisyaratkan bahwa ia semata didorong oleh motivasi religius belaka dan bukannya perhatian yang luas terhadap persoalan masyarakat dan dunia. Padahal para aktivis keagamaan yang ditemui Juergensmeyer menunjukkan bahwa mereka ialah orang-orang yang piawai dalam politik dan sangat concern dengan problematika masyarakat di mana mereka tinggal. Karena itu, Juergensmeyer mengusulkan istilah lain, yaitu kaum nasionalis religius .
Bassam Tibi menyanggah tawaran istilah tersebut. Sebab, menurut Tibi, isunya adalah fundamentalisme agama dan bukannya nasionalisme. Dalam kasus fundamentalisme Islam, tidak ada keterlibatan tertentu dari unsur nasionalisme, sebab isu yang mereka tawarkan adalah model alternatif universal yang didesain untuk seluruh dunia. Ideologi agama yang tidak terikat kepada suatu negara, karena itu tidak bisa disebut sebagai nasionalisme agama . Para fundamentalis Islam menentang dan meruntuhkan tatanan sekuler yang ada dalam lembaga politik dan bermaksud menggantikannya dengan aturan Tuhan yang disebut hakimiyyat Allah (kedaulatan Allah). Tatanan yang dibayangkan oleh mereka sungguh bukan merupakan sistem domestik, tetapi landasan bagi tatanan dunia baru yang mereka harapkan tertanam di tempat aturan itu tumbuh . Fundamentalisme tidak menjadikan agama sebagai iman dan kepercayaan, tetapi sebagai ideologi politik. Ia tidak menunjukkan kepercayaan-kepercayaan agama, melainkan lebih sebagai weltanschaung atau pandangan dunia (worldview) sosio-politik, yakni perhatian luas tentang watak negara, masyarakat, dan politik dunia, yang diartikulasikan dalam simbol-simbol agama, yang berusaha membangun tatanannya sendiri.
Hampir senada dengan Juergensmeyer, William Shepard (1988), seperti dikutip Jainuri, menolak penggunaan istilah fundamentalisme, dengan alasan bahwa setiap istilah pasti mempunyai arti dan tujuan tertentu yang biasanya terkait dengan asal muasal kemunculan istilah itu sendiri. Salah satu ciri utama fundamentalisme protestan, yakni percaya akan kemutlakan kebenaran Alkitab, dinilai tidak relevan dengan konteks Islam, karena semua muslim baik yang fundamentalis maupun non fundamentalis yakin akan kemutlakan kebenaran kitab suci mereka secara harfiah .
Adalah Hassan Hanafi, orang pertama yang menerjemahkan fundamentalisme Islam ke dalam bahasa Arab dengan istilah al ushuliyyah al Islamiyyah. Hanafi mengakui adanya kerumitan menemukan kosa kata yang pas dan term yang komprehensif untuk melukiskan apa yang disebut orang tentang gejala Pencerahan Islam (al shahwah al Islamiyyah), Kebangkitan Islam (al ba’ts al Islamy), dan Revitalisasi Islam (al ihya’ al Islamy). Istilah al ushuliyyah al Islamiyyah ia akui merupakan terjemahan literal dari padanan katanya dalam bahasa Inggris yang telah jamak digunakan Barat, yaitu fundamentalisme Islam (Islamic fundamentalism). Menurut Hanafi, terma al ushuliyyyah Islamiyyah pada awalnya tidak menunjuk sama sekali pada madzhab pemikiran atau paham politik tertentu —sebagaimana terlanjur lazim saat ini. Istilah al ushul, sebagaimana disinggung di atas, memang dipakai dalam tradisi Islam, tetapi untuk menyebut beberapa disiplin ilmu keagamaan, misalnya ushul al din dan ushul al fiqh. Al ushul secara etimologis berarti fondasi atau landasan yang di atasnya dibangun sesuatu, sehingga al ushul dalam ushul al din berarti landasan rasional-logis agama dan dalam ushul fiqh berarti landasan material (unsur kemaslahatan) dalam hukum Islam.
Karenanya, mengacu makna asli ini, term al ushuliyyah al Islamiyyah (Fundamentalisme Islam) mesti diartikan sebagai sebuah pencarian “asas” atau “legalitas”. Dengan asumsi bahwa setiap aksi, sistem, atau negara harus berdiri di atas konsepsi atau gagasan tertentu sebagai landasan dasar, maka kaum fundamentalis berikhtiar untuk menegakkan Islam sebagai landasan legal formal sebuah negara. Mereka berupaya memformulasikan legalitas ini, merealisasikannya, serta membangun sistem yang islami, kemudian memertahankannya sedemikian rupa tanpa menilik pada prestasi dan keunggulan sistem lain yang telah eksis. Fundamentalisme Islam lebih berpatokan pada pencarian legalitas syari’ah daripada analisis realitas. Ia juga berdiri di atas aksioma-aksioma (fikroh mabdaiyyah) daripada kebutuhan riil. Pun lebih menggunakan metode deduktif (istinbath) yang berlandaskan pada interpretasi teks-teks, dan bukan metodologi induktif (istiqro’iy) yang membutuhkan pengumpulan dan analisis data-data observatif .
Terminologi yang dikemukakan Hanafi inilah yang penulis pilih untuk melakukan pendekatan terhadap fundamentalisme Islam dalam tulisan ini.

III. Melacak Akar Fundamentalisme; Sejarah Singkat
Fundamentalisme Protestan
Tanpa bermaksud memperluas fokus tulisan yang membicarakan Fundamentalisme Islam ini, saya hendak melacak asal muasal kemunculan istilah fundamentalisme itu sendiri. Tak bisa dipungkiri, awalnya term fundamentalisme tidaklah lahir dari konteks gerakan Islam melainkan dari gerakan protestanisme di Amerika. Istilah fundamentalisme populer pertama kali untuk menjelaskan secara konseptual gerakan militan dan konservatif Kristen pada tahun 1920 dalam usahanya melawan pengaruh modernisme. Fundamentalisme protestan memiliki beberapa karakter tertentu, di antaranya adalah; pertama, percaya akan ajaran-ajaran pokok iman Kristen yang pada dasarnya mencakup otoritas kitab suci, kelahiran Yesus dari perawan bunda Maria, kembalinya Yesus secara fisik ke Dunia, percaya adanya mukjizat, tidak terasakannya derita Yesus kala penyaliban. Kedua, kaum fundamentalis protestan adalah mereka yang selalu berupaya menjaga kemurnian ajaran pokok tersebut dari pengaruh ajaran lain dan bersedia mengorbankan diri mereka demi keyakinannya. Pada awal abad kedua puluh, mereka menyatakan perang terhadap kaum modernis terutama terhadap pikiran-pikirannya mengenai bible dan ajaran evolusi Darwin. Serangan kelompok fundamentalis terpusat pada dua bagian yang sangat penting. Di kalangan denominasi (umat) besar seperti Babtis dan Presbyterian, usaha terpenting diarahkan untuk membersihkan ajaran denominasi dari pengaruh modernisme dan berusaha keras untuk melarang ajaran evolusi Darwin diajarkan di sekolah-sekolah umum. Dalam upayanya ini, kaum fundamentalis mengalami kegagalan dan sejak itu menjadi kelompok terkucil. Namun kemudian mereka bisa menyusun kembali kekuatan pada akhir dekade tahun 1920-an sebagai kekuatan moral yang dominan .
Dalam kaca pandang Robert Setyo, historisitas fundamentalisme yang terpapar di atas diklasifikasikan sebagai fundamentalisme fase pertama. Menurutnya, babak pertama fundamentalisme adalah yang terjadi pada awal abad XX tadi. Pada fase pertama, fundamentalisme kerap dipandang sebagai sebagai reaksi terhadap kian tak terbendungnya kemajuan ilmu pengetahuan yang pengaruhnya juga sangat besar dalam agama, khususnya berkenaan dengan studi Alkitab. Dalam studi Alkitab memang sudah dikenal adanya upaya menafsir secara historis-kritis sejak abad 17-an. Tetapi semakin lama studi semacam ini menunjukkan gejala semakin kuat dan seiring dengan itu semakin menimbulkan krisis kepercayaaan terhadap otoritas Alkitab. Alkitab dijadikan sebagai obyek penelitian belaka yang bisa dibedah tanpa peduli dengan otoritasnya. Sementara di pihak lain kemajuan ilmu pengetahuan juga memerlihatkan kontribusinya kepada masyarakat untuk semakin tidak memercayai agama; masyarakat menjadi sekuler. Kedua gejala ini kemudian dilihat sebagai sumber munculnya reaksi yang kemudian disebut sebagai fundamentalisme. Reaksi ini bertujuan mengembalikan posisi yang semula dinikmati agama. Pertama, Alkitab dikembalikan sebagai kitab yang berwibawa di mana kewibawaan itu datang dari Tuhan sendiri. Kedua, gereja dikembalikan peranannya sebagai “mercusuar” masyarakat di tengah kompetisi dengan ilmu pengetahuan .
Sementara, fundamentalisme protestan babak kedua, dalam catatan Setyo, adalah lanskap yang terjadi dewasa ini, terutama dikaitkan dengan fenomena politik berupa dukungan terhadap George W Bush untuk menduduki kursi Presiden AS kedua kalinya. Tatkala pemerintahan Bush mengalami banyak guncangan dengan guncangan terbesar berupa kebohongan adanya proyek senjata pemusnah massal (mass weapon destruction) di Irak yang menjadi alasan bagi AS menyerang negeri seribu satu malam itu, sebenarnya banyak orang menduga Bush mustahil terpilih lagi. Tetapi hasilnya sungguh menghenyakkan banyak orang, Bush kembali memenangkan pemilihan Presiden secara mutlak. Lalu mengapa hal ini disebut sebagaai gejala fundamentalisme? Ternyata alasan yang dikemukakan para pemilih Bush adalah karena Bush dianggap sebagai figur paling tepat untuk menjaga moralitas bangsa. Sikapnya yang anti aborsi, homoseksual, percobaan stem cell, telah meyakinkan para pemilihnya bahwa dia lah sosok yang dapat membawa AS keluar dari berbagai tragedi yang banyak dialami akhir-akhir ini. Tak sedikit orang yang mengaitkan tragedi 9 September (pengeboman WTC dan Pentagon) dengan kebobrokan moral bangsa AS. Tragedi itu adalah semacam hukuman Tuhan terhadap bangsa yang sudah kehilangan kendali moral. Sehingga untuk mencegah tragedi semacam itu terulang, AS perlu dipimpin oleh sosok dengan moralitas yang benar dan tegas terhadap orang yang moralnya keliru seperti kaum homoseksual .

Fundamentalisme Islam
Gerbong kebangkitan Islam modern, dalam catatan Hanafi, dimotori oleh Muhammad bin Abdul Wahhab yang mempunyai gerakan yang erat kaitannya dengan fundementalis Islam seperti tokoh-tokoh fuqaha’ salaf; Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taymiyyah, dan Ibn al-Qayyim. Wahhab berjuang memurnikan ajaran Tauhid dari segala noda yang berbau syirik. Ia juga mendirikan negara Islam di Hijaz. Api kebangkitan ini kemudian dilanjutkan oleh Jamaluddin al-Afghani yang mesti menghadapi ancaman dari luar berupa imperialisme, keterbelakangan umat, dan despotisme penguasa. Ia berjuang keras menyelamatkan umat dari dua musuh utama ini .
Gerakan inilah yang disebut oleh Syafiq Hasyim sebagai salafi. Banyak kalangan memang menyebut gerakan salafi ini merupakan akar (inspirasi) bagi kemunculan gerakan fundamentalisme Islam kontemporer. Kaum salafi adalah gerakan yang menyerukan kembali kepada tradisi salaf (generasi awal) dari peradaban Islam. Beberapa ahli menghitung periode salaf adalah rentang 400 tahun pertama dari masa Nabi Muhammad. Masuk dalam kategori ulama salaf adalah Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy, Ahmad bin Hanbal. Berlandaskan pendapat ini, siapa saja yang meninggal setelah masa ini, mereka masuk pada periode khalaf. Istilah salafi kemudian dibakukan dan dibangkitkan lagi untuk digunakan terutama sebagai slogan dan gerakan yang dilakukan para pengikut Muhammad Abduh yang juga murid seorang aktivis dan ideolog Islam, Jamaluddin al-afghani. Dasar klaim dari gerakan ini, agama tidak lagi secara benar dipahami oleh pengikutnya sebagaimana masa Nabi. Kelompok ini menyerukan kembali kepada ortodoksi syari’ah yang akan memurnikan (purifikasi) Islam dari takhayyul, bid’ah dan khurofat (secara peyoratif sering diakronimkan TBC [dengan ejaan lama churafat]), dengan jargon kembali kepada al-Qur’an dan sunnah .
Hadi Abdul Rahman, sebagaimana dikutip Syafiq, dalam sebuah karyanya menyatakan, gerakan salaf dihidupkan pertama kalinya oleh Ibnu Hanbal pada abad IV H., kemudian dipertegas oleh Ibn Taymiyyah, abad VII H. dan kemudian semakin dibakukan oleh Muhammmad bin Abdul Wahab pada abad XXI H. di semenanjung Arab. Penisbatan pada nama terakhir ini kemudian memunculkan gerakan Wahhabisme. Abdul Hadi menggambarkan ideologi keagamaan kaum salaf sebagai berikut: “akidah itu tidak bisa dijadikan pegangan kecuali dari teks, adapun akal itu menyesatkan, sistem penalaran rasional yang berbasiskan ilmu manthiq (logika) yang telah digunakan oleh kalangan filosof dan ahli kalam tidak pernah dikenal pada masa sahabat atau generasi setelah sahabat (tabi’in)”. Gambaran yang diberikan oleh Abdul Hadi di atas mendekatkan kenyataan akan keberakaran gerakan fundamentalisme Islam yang cenderung melakukan klaim kebenaran tunggal (truth claim), terhadap salafisme .
Akar fundamentalisme Islam kedua yang lazim diperbincangkan adalah keberhasilan revolusi Iran 1979. Apabila kita berbicara mengenai revolusi Iran, maka kita akan selalu mengaitkannnya dengan keberhasilan ideologi Syi’ah modern dengan Imam Khomeini sebagai pemimpinnya. Dalam imajinasi kita, Imam Khomeini merupakan representasi dari ke-syi’ah-an. Pandangan demikian, pada dasarnya sangat wajar karena keberhasilan figur Khoemeini memang sangat signifikan. Akibatnya ketika revolusi Iran berhasil dan Khomeini diklaim sebagai representasi dari fundamentalisme Islam, maka semua Syi’ah menjadi terkena imbasnya. Padahal dalam syi’ah tidak hanya ada Khomeini namun juga ada tokoh-tokoh yang lain.
Menjelang terjadinya revolusi Iran untuk mengudeta Syah Reza Pahlevi tahun 1979, sayap fundamentalisme Islam dikuasai kelompok Feda’in-e-Islam, grup yang fanatik dan dogmatik pada tahun 1960. Pengucilan Khomeini ke Irak tahun 1963-an merupakan permulaan bagi dirinya untuk diakui sebagai pemimpin kelompok oposisi dari kalangan fundamentalisme Islam. Hal ini mudah mendapatkan simpati karena tujuan kuat Khomeini untuk melakukan reformasi dan mengurangi penderitaan perempuan. Tatkala kelompok yang dipimpin Khomeini mampu memenangkan revolusi Iran dan memegang tampuk kekuasaan negeri Iran hingga sekarang, oleh kalangan muslim fundamentalis, keberhasilan tersebut dijadikan sebagai salah satu model gerakan. Namun yang harus dicatat, sebagai model, tentunya tidak berarti seluruh bentuk perjuangan fundamentalisme Islam mengacu pada revolusi Iran .

IV. Karakteristik Gerakan
Dari sekelumit paparan deskriptif historis kemunculan fundamentalisme Islam di atas, dapat dinyatakan bahwa memang ada beberapa ciri khas yang bisa dilekatkan kepada mereka. Hamidi menulis, ada beberapa karakteristik gerakan fundamentalisme Islam, yakni sebagai berikut: 1) Mempunyai prinsip interpretasi ajaran agama yang berbeda atau berseberangan dengan tradisi yang berlaku. Kemudian secara aktif, kelompok ini akan bergerak untuk memperjuangkan hasil penafsirannya tersebut dengan pelbagai cara; dari kritik persuasif hingga tindakan tegas yang menjurus anarkisme. Pada titik inilah fundamentalisme kerap dipersepsikan sebagai gerakan negatif. 2) Lazimnya kelompok ini memiliki perilaku yang eksklusif, tertutup, dan mencurigai kelompok lain. Kendati dalam sebuah kesempatan bisa sangat terbuka untuk berdialog dengan kelompok lain tetapi tujuannya sekadar membantah argumentasi mereka. 3) Berkat keyakinan akan kebenaran pemahamannya tentang ajaran agama, kelompok fundamentalis selalu aktif menyebarkan pahamnya, agresif dalam merekrut pengikut baru, dan sebagainya. 4) Keyakinan akan perlunya upaya yang sungguh-sungguh (jihad) dalam mencapai keselamatan hidup baik di dunia ataupun di akhirat menjadikan kelompok fundamentalis senantiasa giat dan militan melakukan segala aktifitasnya .
Sementara Richard Antoun, secara tersirat men-jlentreh-kan beberapa karakteristik kaum fundamentalis Agama, yakni: pertama, Totalisme; orientasi keagamaan yang memandang bahwa agama adalah relevan terhadap semua ranah budaya dan masyarakat termasuk politik, keluarga, ekonomi, pendidikan, dan hukum. Kedua, skripturalisme; pembenaran dan pengacuan semua keyakinan dan perbuatan penting pada kitab suci yang dianggap tanpa kesalahan. Ketiga, modernisasi selektif; proses penerimaan secara selektif dan terkendali terhadap inovasi teknologi dan keorganisasian sosial yang diperkenalkan oleh dunia modern. Keempat, penempatan masa lalu mitologis ke masa kini (pentradisian), yaitu proses yang yang menjadikan laporan, peristiwa, dan gambaran yang terdeskripsi dalam teks relevan dengan aktivitas sehari-hari masa kini.
Fundametalisme di Indonesia
Barangkali peristiwa yang merupakan titik tertinggi dari aksi kekerasan di Indonesia –yang membawa semboyan dan simbol Islam— dan paling menampar muka kaum muslim, adalah aksi Bom Bali pada akhir 2002-an silam. Mengingat peristiwa Bom Bali memang cukup menyesakkan dada, 139 orang --mayoritas turis manca negara— yang belum tentu bersalah harus meregang nyawa di pulau dewata ini. Tidak berselang terlalu lama, aparat keamanan mampu menangkap pelaku dan gerombolannya yang ternyata semua pemeluk Islam. Kendati tidak terlalu mengejutkan, tatkala wajah dari para pelaku (Amrozi, Imam Samudra, cs.) yang telah tertangkap dipublikasikan di media massa, banyak kalangan menyangsikan bahwa mereka pelakunya. Sebab, melihat tampang wajahnya tidak sedikit pun terlihat sebagai sosok kriminal dan penjahat sadis yang tega menghabisi nyawa ratusan manusia, sebaliknya, dari rona mukanya justru tersiratkan kesalehan diri. Menariknya, teriakan Allahu Akbar hampir selalu menjadi kalimat pembuka yang keluar dari mulut para tersangka pelaku tatkala sidang di pengadilan dimulai, dan justru inilah yang membuat malu kaum muslim Indonesia
Sekelumit kilas balik itu menggambarkan perkembangan radikalisme di Indonesia yang acap membawa simbol keagamaan Islam. Tak ayal, karena serangkaian insiden-insiden yang disinggung di atas, diskursus yang bertautan dengan radikalisme Islam, fundamentalisme Islam, atau apa pun sebutannya, menarik dibicarakan. Meski seiring dengan menurunnya aktifitas kekerasan ilegal dari kelompok ini pada ranah publik, menurun pula perbincangan mengenai hal tersebut. Mencermati ideologi dan pola gerakannya, kelompok ini bukanlah kelompok baru, yang lahir sebagai reaksi atas kondisi sosial yang melanda negeri ini belaka. Namun, tidak sulit untuk mengatakan bahwa gerakan ini muncul diinspirasikan oleh organisasi-organisasi gerakan –dengan corak serupa— yang ada di beberapa negara Timur Tengah. Bahkan di Indonesia saat ini, ada satu gerakan yang secara terang-terangan merupakan afilisi dari organisasi Hizbu Tahrir di Yordania, dan di tanah air menjelma nama menjadi Hizbu Tahrir Indonesia.
Sebagaimana disinggung di atas, kelompok fundamentalisme kerap mendahulukan cara-cara kekerasan dalam penegakan cita-citanya. Ayat-ayat “pedang” dalam Al-Qur’an merupakan perangkat justifikasi bagi mereka untuk memakai kekerasan. Salah satu acuan mereka adalah buku fi dhilalil qur’an karya Sayyid Quthub, salah satu ideolog Ikwanul Muslimin di Mesir. Dalam buku itu dijelaskan, dalam surat al-Taubah terdapat tiga ayat “pedang” yang mengatur bagaimana tata cara umat Islam berhubungan dengan pemeluk agama lain. Menurut Quthub, ayat ini mengamandemen (naskh) semua ayat yang berkaitan dengan pemberian pertolongan kepada mereka yang berseberangan dan menolak term dalam pemaksaan agama. Bagi orang-orang yang belum masuk Islam dihadapkan kepada pilihan untuk masuk Islam atau membayar jizyah (pajak). Apabila tak satu pun opsi menjadi pilihannya, maka pedang akan berbicara.
Lalu, benarkah agama yang secara ideal mengklaim sebagai rahmatan lil alamin, benar-benar mengabsahkan hal tersebut ? bukankah ini sebuah paradoks ?

V. Khatimah
Fundamentalisme adalah fenomena yang dapat ditangkap keberadaannya namun licin untuk diamati dan dianalisis secara tepat. Nampaknya, karena kelicinan itu kita harus benar-benar berhati-hati untuk menyebut orang ataupun kelompok sebagai fundamentalis.
Seperti kesukaran yang dialami Hassan Hanafi tatkala mencari kosa kata yang pas untuk melukiskan apa yang oleh banyak orang disebut sebagai fundamentalisme Islam, secara jujur saya mengalami kesulitan besar ketika mesti mendekati fenomena fundamentalisme, harus dengan pendekatan apa? Begitu gumam saya dalam hati, namun melalui proses yang cukup singkat, akhirnya makalah yang penuh kekurangan ini mampu saya hadirkan. Demikian Wallahu a’lamu bi al-showab



Daftar Pustaka



Ahmad Jainuri, Zainuddin Maliki, Syamsul Arifin, dkk., Terorisme & Fundamentalisme Agama, sebuah Tafsir Sosial, Malang: Bayumedia Publishing dan PSIF UMM, 2003

Antoun, T. Richard , Memahami Fundamentalisme, Gerakan Islam, Kristen, dan Yahudi, Terj. M. Shodiq, Surabaya: Pustaka Eureka, 2003

Hasyim, Syafiq, Fundamentalisme Islam, Perebutan Dan Pergeseran Makna, Jurnal Tashwirul Afkar, Jakarta: Lakpesdam-NU dan TAF, Edisi No. 13 tahun 2002

Juergensmeyer, Mark, Menentang Negara Sekular, Kebangkitan Global Nasionalisme Religius, Terj. Noorhaidi,, Bandung: Mizan, 1998.

Hanafi, Hassan, Aku Bagian Dari Fundamentalisme Islam, Terj. Kamran A. Irsyadi & Muflihah W., Yogyakarta: Islamika, 2003

Setyo, Robert, Fundamentalisme Kristen (Protestan), Makalah disampaikan dalam seminar tentang Fundamentalisme yang diselenggarakan oleh Dialogue Centre, UIN Yogyakarta, 18 April 2005.

Tibi, Bassam, Ancaman Fundamentalisme, Rajutan Islam Politik Dan Kekacauan Dunia Baru, Terj. Imron Rosyidi, Zainul Abbas, Sinta Carolina, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2000